Sejarah Dinas Tata Ruang

Secara history tata ruang adalah pecahan dari Dinas Pekerjaan Umum, yaitu bagian perkembangan kota. Pada tahun 1971 bagian ini (bagian perkembangan kota), ditingkat statusnya menjadi Dinas Tata Ruang, yang mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi-fungsi pembuatan rencana kota dan pengawasan pembangunan kota. Pada tahun 1974 struktur organisasi Dinas Tata Ruang disempurnakan dikarenakan adanya pemisahan antara pembuatan rencana kota dengan fungsi pengawasan pembangunan kota. Pada tahun 1983 ditetapkan tugas pokok dari Dinas Tata Ruang adalah:
• Menyusun dan mengembangkan rencana kota 
• Memberikan pengarahan dan petunjuk dalam rangka kegiatan fisik kota demi tercapainya pembangunan kota yang tertib, teratur, terarah dan indah.