Pelayanan Tingkat Kecamatan

PELAYANAN PENETAPAN KRK PADA SEKSI DTR KECAMATAN

Persyaratan permohonan untuk memperoleh pelayanan ketatakotaan di SEKSI DTR Kecamatan adalah sebagai berikut:

1. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan
2. Melampirkan kelengkapan-kelengkapan:
a. Fotokopi Surta Tanda Bukti Kepemilikan atas tanah dapat berupa
    salah satu dari   surat-surat sebagai berikut:

     1) Sertifikat Tanah

     2) Surat tanah Girik atau Milik Adat

     3) Kartu Kavling dan   surat-surat kepemilikan lain yang dianggap sah

b. Fotokopi tanda bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
   tahun terakhir/setahun sebelumnya
c. Fotokopi tanda bukti diri (KTP/SIM/Identitas lainnya yang sah
    menurut hukum)
d. Untuk badan hukum dilengkapi dengan:

      1) Fotokopi Akta Perusahaan

      2) Surat Kuasa dari Perusahaan/Yayasan kepada yang diberikan kuasa

3. Membayar Retribusi Ketatakotaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

 Pelayanan Tingkat Kecamatan - Klik Disini