Pelayanan Tingkat Kecamatan
PELAYANAN PENETAPAN KRK PADA SEKSI DTR KECAMATAN
Persyaratan permohonan untuk memperoleh pelayanan ketatakotaan di SEKSI DTR Kecamatan adalah sebagai berikut:
1. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan
2. Melampirkan kelengkapan-kelengkapan:
a. Fotokopi Surta Tanda Bukti Kepemilikan atas tanah dapat berupa
salah satu dari surat-surat sebagai berikut:
1) Sertifikat Tanah
2) Surat tanah Girik atau Milik Adat
3) Kartu Kavling dan surat-surat kepemilikan lain yang dianggap sah
b. Fotokopi tanda bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
tahun terakhir/setahun sebelumnya
c. Fotokopi tanda bukti diri (KTP/SIM/Identitas lainnya yang sah
menurut hukum)
d. Untuk badan hukum dilengkapi dengan:
1) Fotokopi Akta Perusahaan
2) Surat Kuasa dari Perusahaan/Yayasan kepada yang diberikan kuasa







