Lingkup Pelayananan Ketatakotaan
Lingkup Pelayanan Ketatakotaan DKI Jakarta terbagi menjadi 11 bagian yang diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Pengukuran situasi tanah
2. Keterangan rencana kota
3. Konsultasi rencata tata letak bangunan
4. Pematokan untuk penerapan rencana kota
5. Cetak ulang peta/gambar
6. Survey dan perencanaan trace jalur jalan, jembatan, saluran atau utilitas
7. Persetujuan prinsip pembebasan lokasi/lahan
8. Izin penunjukan penggunaan tanah
9. Penataan perpetakan pada jalur jalan utama dan sekunder
10. Persetujuan prinsip/dispensasi penyesuaian rencana peruntukan tanah
11. Persetujuan prinsip/dispensasi atas penyesuaian dan atau ketinggian bangunan







