F.A.Q

Dinas Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta merupakan nama baru dari Dinas Tata Kota sesuai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Dinas Tata Ruang berupaya untuk memberikan informasi layanan kepada masyarakat secara lebih optimal melalu update data secara berkala.
Dalam rangka tersebut, DTR melakukan perubahan website agar lebih mengakomodir kebutuhan masyarakat tentang kegiatan DTR selama ini.
Untuk kemajuan bersama, DTR menyediakan form kontak untuk kritik dan saran yang dapat dipergunakan oleh masyarakat.

Layanan yang diberikan oleh DTR mencakup :
Lingkup Pelayanan Ketatakotaan
Penerapan Teknologi Informasi
Pelayanan Tingkat Kecamatan
Penerapan ISO 9001: 2000
Retribusi