Dinas Tata Kota diakui secara resmi pada tahun 1983 dan kemudian berubah menjadi Dinas Tata Ruang pada Tahun 2009 lalu, yang merupakan gabungan antara Dinas Tata Kota dengan Dinas Pemetaan dan Pengukuran. Dinas Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta memiliki tugas untuk melaksanakan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang serta penyelenggaraan urusan pertanahan serta memiliki fungsi antara lain: perumusan kebijakan teknis pelaksanaan penyelenggaraan tugas perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang kota serta penyelenggaraan urusan pertanahan dan perencanaan tata ruang k